Persyaratan permohonan SBKRI(Ex psl 7 avat
2UU no,62 Tahun 1958) untuk seorang istri:
Dokumen untuk Suami :
1. KTP asli dan Kartu Keluarga (Nama
dan tempat / tgl lahir harus sesuai / seragam dgn data pada Akte Kelahiran
pemohon , bila tidak sesuai harus diseragamkan terlebih dahulu)
2.
Akte Kelahiran asli dan Pas foto
4X6=10 lembar (Foto hitam putih terbaru)
3.
Akte Perkawinan asli (Bila menikah
di Luar Negeri , Aktenya harus dicatatatkan pada Kantor Catatan Sipil setempat)
4.
Surat Keterangan Pribumi
dari Camat setempat
5.
Surat WNI / SBKRI (Bila
suami belum memiliki SBKRI maka suami harus juga mengajukan permohonan SBKRI)
untuk WNI turunan :
6.
Surat WNI dan Akte
Kelahiran Orang tua :
7.
Akte Perkawinan Orang tua
8.
Surat Ganti Nama ybs dan
orang tua :
Dokumen untuk Istri :
1.
Pas foto ukuran 4X6=10 lembar (Foto
terbaru hitam putih dan memakai baju putih , kedua telinga harus tampak)
2.
Surat Domisili /
Keterangan Tempat tinggal dari Camat setempat :
3.
Akte Kelahiran asli dan harus
diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi dan harus
diketahui oleh Duta Besar / konsulnya :
4.
Passport asli
5.
Kitas / KIM’S dan Buka Oengawasan
Orang Asing (Buku Biru / Mutasi) : (Nama , tempat / tgl lahir pada dokumen
Imigrasi tsb harus sesuai dgn data pada Akte Kelahiran)
6.
SKLD (Buku Kuning) dari POLDA
7.
Pajak Bangsa Asing tahun terakhir
8.
Surat Persetujuan / Izin
tidak berkeberatan untuk menjadi WNI dari Duta Besar / Konsul dan harus
diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi :
9.
Kartu Keluarga asli (Nama istri
harus sudah tercantumdalam KK suami) :
10.
Surat Pengembalian Passport
Kebangsaannya dari Duat Besar / Konsul , bila WNInya telah dikabulkan :
11.
Surat-surat lain bila ada yang
diperlukan :
Dokumen untuk anak-anak :
1.
Pas foto ukuran 4X6=10 lembar
(Foto terbaru hitam putih dan memakai baju putih) :
2.
Surat domisili dari Camat
setempat
3.
Akte Klahiran asli (bila Lahir di luar negeri maka AkterLahir tsb harus
dicacatkan di Kantor Catatan Sipil setempat / Indonesia) ; dan harus diterjemahkan
kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi dan harus diketahui oleh
Duta Besar / Konsulnya :
4.
Passport asli :
5.
KITAS dan Buku Pengawasan Orang
Asing :
6.
SKLD (Buku Kuning) dari Polda
7.
Pajak Bangsa Asing tahun terakhir
:
8.
Surat Persetujuan / Izin
yang berisi tidak berkeberatan untuk menjadi WNI dari DUta Besar / Konsul dan
harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi :
9.
Kartu Keluarga :
Catatan Penting :
Nama , tempat / tgl lahir pada setiap dokumen
harus seragan / sesuai dengan Akte Kelahiran , bila tidak seragan harus disuaikan
/ diseragankan
|