SBKRI 国籍変更必要書類

Persyaratan permohonan SBKRI(Ex psl 7 avat 2UU no,62 Tahun 1958) untuk seorang istri:

Dokumen untuk Suami :

1.        KTP asli dan Kartu Keluarga (Nama dan tempat / tgl lahir harus sesuai / seragam dgn data pada Akte Kelahiran pemohon , bila tidak sesuai harus diseragamkan terlebih dahulu)

2.            Akte Kelahiran asli dan Pas foto 4X6=10 lembar (Foto hitam putih terbaru)

3.            Akte Perkawinan asli (Bila menikah di Luar Negeri , Aktenya harus dicatatatkan pada Kantor Catatan Sipil setempat)

4.            Surat Keterangan Pribumi dari Camat setempat

5.            Surat WNI / SBKRI (Bila suami belum memiliki SBKRI maka suami harus juga mengajukan permohonan SBKRI) untuk WNI turunan :

6.            Surat WNI dan Akte Kelahiran Orang tua :

7.            Akte Perkawinan Orang tua

8.            Surat Ganti Nama ybs dan orang tua :

Dokumen untuk Istri :

1.            Pas foto ukuran 4X6=10 lembar (Foto terbaru hitam putih dan memakai baju putih , kedua telinga harus tampak)

2.            Surat Domisili / Keterangan Tempat tinggal dari Camat setempat :

3.            Akte Kelahiran asli dan harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi dan harus diketahui oleh Duta Besar / konsulnya :

4.            Passport asli

5.            Kitas / KIM’S dan Buka Oengawasan Orang Asing (Buku Biru / Mutasi) : (Nama , tempat / tgl lahir pada dokumen Imigrasi tsb harus sesuai dgn data pada Akte Kelahiran)

6.            SKLD (Buku Kuning) dari POLDA

7.            Pajak Bangsa Asing tahun terakhir

8.            Surat Persetujuan / Izin tidak berkeberatan untuk menjadi WNI dari Duta Besar / Konsul dan harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi :

9.            Kartu Keluarga asli (Nama istri harus sudah tercantumdalam KK suami) :

10.        Surat Pengembalian Passport Kebangsaannya dari Duat Besar / Konsul , bila WNInya telah dikabulkan :

11.        Surat-surat lain bila ada yang diperlukan :

Dokumen untuk anak-anak :

1.            Pas foto ukuran 4X6=10 lembar (Foto terbaru hitam putih dan memakai baju putih) :

2.            Surat domisili dari Camat setempat

3.            Akte Klahiran asli (bila Lahir di luar negeri maka AkterLahir tsb harus dicacatkan di Kantor Catatan Sipil setempat / Indonesia) ; dan harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi dan harus diketahui oleh Duta Besar / Konsulnya :

4.            Passport asli :

5.            KITAS dan Buku Pengawasan Orang Asing :

6.            SKLD (Buku Kuning) dari Polda

7.            Pajak Bangsa Asing tahun terakhir :

8.            Surat Persetujuan / Izin yang berisi tidak berkeberatan untuk menjadi WNI dari DUta Besar / Konsul dan harus diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Penterjemah Resmi :

9.            Kartu Keluarga :

Catatan Penting :

Nama , tempat / tgl lahir pada setiap dokumen harus seragan / sesuai dengan Akte Kelahiran , bila tidak seragan harus disuaikan / diseragankan



住所 Jl.Danau tempe nomor 91 DPS
0361-7887736,0817-354587  9:00〜22:00
  info@himawaribali.com     http://visa-bali.himawaribali.com

ホーム 各種書類 各種ビザ 起業について 注意事項 医療関係 病院・ビザ・不動産用語 お問合せ
Copyright (C) 2009 -  visa-bali All rights reserved